jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 102 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 124 orang tersangka diamankan.
Dalam keterangannya pada Selasa (15/07/25), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 116 tersangka merupakan laki-laki dan 8 lainnya perempuan. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pelaku bukanlah bandar besar, melainkan pengedar kecil atau pengguna yang menjual kembali barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi dan untung dalam pemakaian saja, mayoritas pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan memadai, sehingga terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terang AKP Suyoko.
Narkotika yang beredar di wilayah Kukar sebagian besar diduga berasal dari Kota Samarinda, dengan modus pengiriman tidak langsung yang dikenal dengan istilah “main peta” atau “share location”. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital seperti Dana dan Gopay, kemudian barang disimpan di titik lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Komunikasi antara penjual dan pembeli biasanya menggunakan nomor asing atau aplikasi perpesanan terenkripsi yang sulit dilacak,” tambahnya.
Rata-rata pelaku berusia antara 20 hingga 40 tahun dan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Bahkan, terdapat kasus yang melibatkan pola peredaran turun-temurun dalam lingkungan keluarga.
Modus pengemasan narkoba juga dilakukan sedemikian rupa untuk meningkatkan keuntungan. “Satu gram sabu bisa dipecah oleh pelaku menjadi 10 paket, tiap satu gram bisa mendatangkan keuntungan hingga Rp500 ribu,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita selama enam bulan pertama tahun ini didominasi oleh sabu dengan total 1.102,19 gram bruto. Sementara ganja berhasil disita sebanyak 1.696,1 gram, dengan puncak penyitaan terjadi pada bulan April dan Mei. Uang tunai hasil penyitaan mencapai lebih dari Rp46 juta.
Secara rinci, bulan Maret menjadi waktu dengan penyitaan sabu terbanyak, mencapai 608,12 gram, serta jumlah uang tunai tertinggi yakni Rp15,38 juta. Sedangkan bulan Mei tercatat sebagai bulan dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 21 perkara.
“Jenis narkoba yang paling sering kami temukan adalah sabu, disusul obat daftar G seperti double L dan ganja. Kami juga menerima informasi soal peredaran tembakau sintetis (sinte), namun hingga kini belum ditemukan langsung di lapangan,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, AKP Suyoko menyampaikan harapan besar agar angka penyalahgunaan narkoba di Kukar dapat terus ditekan.
“Kami berharap kasus-kasus narkoba di Kukar semakin berkurang, bahkan jika memungkinkan bisa hilang sama sekali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (vn)