jurnalmahakam.com, JAKARTA — Pada Rabu, (16,07/25), Kejaksaan Agung RI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi para pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari berbagai wilayah. Dalam kesempatan ini, Dr. Supardi, S.H., M.H. secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), menggantikan pejabat sebelumnya.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, lantai 11. Acara tersebut juga disertai dengan serah terima jabatan dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi serta perwakilan dari berbagai satuan kerja Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa rotasi dan promosi pejabat merupakan kebutuhan organisasi yang tak bisa dihindari. Ia menekankan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melewati tahapan seleksi ketat dan penilaian objektif.
“Para pejabat yang saya lantik hari ini adalah insan terbaik Adhyaksa. Mutasi ini merupakan bagian dari strategi organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ungkapnya.
Jaksa Agung memberikan arahan langsung kepada para pejabat baru untuk segera melakukan penyesuaian terhadap tugas dan lingkungan baru mereka. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas, etika, dan integritas pribadi maupun kelembagaan.
Penekanan khusus diberikan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap seluruh jajaran, agar perilaku aparatur selaras dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa. Di samping itu, Burhanuddin mendorong pejabat untuk menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
“Jaga kehormatan institusi ini. Jadilah pemimpin yang menjadi panutan dalam tindakan dan ucapan,” tuturnya.
Selain pelantikan Dr. Supardi, terdapat pula pelantikan terhadap 32 pejabat lainnya, seperti Dr. Harli Siregar sebagai Kajati Sumatera Utara, Wahyudi sebagai Kajati Nusa Tenggara Barat, serta Anang Supriatna yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Kepada para pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menambahkan sejumlah arahan, antara lain melakukan telaah regulasi secara menyeluruh, memperkuat perencanaan strategis, dan membangun komunikasi lintas unit kerja demi efektivitas pelaksanaan tugas.
Seremoni ini menjadi momentum penting dalam transformasi organisasi Kejaksaan, mempertegas komitmen institusi terhadap pembenahan internal dan penguatan peran lembaga dalam penegakan hukum nasional. (vn)