jurnalmahakam.com, Samarinda — Pada Kamis dini hari, (10/07/25), sekitar pukul 04.30 WITA, seorang pria berusia 23 tahun berinisial AE berhasil diamankan setelah tertangkap basah melakukan pencurian di rumah warga Jalan Slamet Riyadi Gang 6, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kejadian bermula dari kepekaan pemilik rumah, Hendra, yang mendengar suara pintu belakang saat sedang bermain game. Kecurigaannya terbukti ketika ia mendapati pelaku sedang membongkar lemari di dalam rumahnya.
“Saya langsung ke sumber suara dan melihat pelaku di dalam rumah. Pelaku sempat melawan dan menyebabkan beberapa perabotan rusak,” ungkap Hendra.
Pelaku berusaha kabur, namun teriakan istri Hendra membangunkan perhatian warga sekitar. Dengan sigap, warga mengepung lokasi dan berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri lebih jauh.
Kepolisian Sektor Sungai Kunjang segera mendapat laporan dari masyarakat. Unit Patroli Beat 07 Regu 2 Sat Samapta Polresta Samarinda di bawah pimpinan Aipda Haris Sifren segera menuju lokasi. Petugas langsung mengevakuasi pelaku dari tangan warga dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, memuji kerja cepat jajarannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan.
“Langkah cepat anggota di lapangan patut diapresiasi, karena mampu merespons laporan warga dengan sigap dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Pelaku kini dalam tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa. AKP Baharuddin juga meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana koordinasi antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menggagalkan aksi kriminal secara efektif. Kepolisian mengimbau agar tindakan warga tetap berada dalam batas hukum, sambil terus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. (vn)