• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tindak Pemerasan Terungkap di Samarinda Seberang, Polisi Amankan Pelaku

Admin JM by Admin JM
July 12, 2025
in Daerah, Kriminal
0
Tindak Pemerasan Terungkap di Samarinda Seberang, Polisi Amankan Pelaku

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jurnalmahakam.com, Samarinda — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada tanggal (12/07/25), aparat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang sempat meresahkan masyarakat, dengan pelaku yang kini telah diamankan untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pemerasan. Korban mengaku dipaksa oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh tersangka berinisial DR untuk menyerahkan sejumlah uang dengan disertai ancaman kekerasan.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti terkait,” terang Ipda Rizky Tovas kepada media.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Samarinda Seberang. Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu… diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kapolsek A. Baihaki menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Samarinda Seberang yang berada dalam pengawasannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan tindak kejahatan lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kapolsek.

Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan warga demi mewujudkan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka. Kepolisian berharap melalui penegakan hukum yang tegas, tindakan kriminal seperti pemerasan dapat dicegah sejak dini. (vn)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pusat Wisata Malam Baru: Gedung Ekraf dan Pujasera TKR Siap Jadi Ikon Tenggarong

Next Post

Pasar Tangga Arung Disiapkan Jadi Ikon Baru Kukar, Progres Capai 80 Persen

Admin JM

Admin JM

Next Post
Pasar Tangga Arung Disiapkan Jadi Ikon Baru Kukar, Progres Capai 80 Persen

Pasar Tangga Arung Disiapkan Jadi Ikon Baru Kukar, Progres Capai 80 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved