jurnalmahakam.com, Samarinda — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada tanggal (12/07/25), aparat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang sempat meresahkan masyarakat, dengan pelaku yang kini telah diamankan untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pemerasan. Korban mengaku dipaksa oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh tersangka berinisial DR untuk menyerahkan sejumlah uang dengan disertai ancaman kekerasan.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti terkait,” terang Ipda Rizky Tovas kepada media.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Samarinda Seberang. Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu… diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kapolsek A. Baihaki menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Samarinda Seberang yang berada dalam pengawasannya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan tindak kejahatan lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kapolsek.
Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan warga demi mewujudkan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka. Kepolisian berharap melalui penegakan hukum yang tegas, tindakan kriminal seperti pemerasan dapat dicegah sejak dini. (vn)