jurnalmahakam.com, Samarinda – Aparat Kepolisian Sektor Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang pelajar perempuan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di sebuah warung warga di kawasan Jl. P. Suryanata, Perumahan Puspita, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku berinisial TEH (68) diduga secara tiba-tiba menunjukkan alat kelaminnya kepada korban yang berinisial SNA (17), seorang pelajar yang kala itu sedang berbelanja. Aksi pelaku membuat korban ketakutan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa sempat berkata-kata.
Informasi kejadian tersebut menyebar dengan cepat dan pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, personel Polsek Samarinda Ulu beserta petugas Bhabinkamtibmas turun ke lokasi kejadian untuk mengusut laporan. Proses penyelidikan berlangsung intensif dengan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Salah seorang saksi bahkan mengabadikan aksi cabul tersebut melalui kamera ponselnya, yang menjadi bukti pendukung untuk penindakan hukum.
Kapolsek Samarinda Ulu menjelaskan bahwa penanganan cepat dilakukan berkat kerja sama antara Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Bhabinkamtibmas, dan unsur Babinsa dari Kelurahan Bukit Pinang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas inisial TEH pada pukul 23.00 WITA di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek dalam keterangan pers.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Langkah-langkah penegakan hukum pun telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Polsek Samarinda Ulu menyampaikan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada warga, khususnya perempuan dan anak-anak, dari ancaman tindakan asusila dan eksibisionisme yang mengganggu kenyamanan publik.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi perbuatan cabul maupun bentuk pelecehan lainnya, sehingga tindakan preventif dan represif dapat segera dilakukan.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap perlindungan kelompok rentan di ruang publik dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, siapa pun mereka dan berapa pun usianya. (vn)