Jurnalmahakam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (27/5) menyusul uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang tua siswa.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusannya bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus berlaku secara universal. “Negara berkewajiban memastikan pendidikan dasar gratis di semua satuan pendidikan, termasuk madrasah dan sekolah swasta lainnya,” tegas Suhartoyo. Putusan ini membatalkan penafsiran diskriminatif yang selama ini hanya menerapkan prinsip gratis untuk sekolah negeri.
Permohonan uji materi diajukan oleh JPPI bersama tiga ibu – Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum – yang mewakili kepentingan orang tua siswa sekolah swasta. Mereka mempersoalkan ketidakadilan sistem dimana orang tua siswa swasta masih harus menanggung biaya pendidikan meski termasuk dalam jenjang wajib belajar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pendidikan dasar kepada masyarakat. “Pembebanan biaya pada wali murid sekolah swasta bertentangan dengan semangat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Guntur.
Putusan ini akan memaksa pemerintah merevisi kebijakan pendanaan pendidikan dasar. Kementerian Pendidikan diharapkan segera menyusun skema pembiayaan yang memastikan sekolah swasta juga mendapatkan alokasi dana yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Implementasi putusan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap anggaran pendidikan nasional.
“Putusan ini menjadi koreksi terhadap sistem pendidikan kita yang selama ini masih diskriminatif. Sekarang tidak boleh lagi ada alasan bagi negara untuk tidak menjamin pendidikan gratis di semua sekolah dasar,” kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji usai sidang. (*)
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.