• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU KUHAP Disebut Langkah Mundur, Polisi Kehilangan Kewenangan Kunci

Admin JM by Admin JM
January 23, 2025
in Hukum
0
RUU KUHAP Disebut Langkah Mundur, Polisi Kehilangan Kewenangan Kunci

Pakar hukum pidana dan kriminolog Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Jatmika. *(ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalmahakam.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana dan kriminolog Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Jatmika, mengkritisi rancangan pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI pada 2025.

Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Dr. Prija menyoroti beberapa pasal dalam RUU tersebut, termasuk Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6, hingga Pasal 30B. Menurutnya, pasal-pasal ini berisiko menghambat penegakan hukum yang terpadu dan menjamin kepastian hukum.

Pasal 111 ayat 2 dalam RUU KUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan oleh polisi. Hal ini, menurut Dr. Prija, seharusnya tetap menjadi kewenangan mutlak kepolisian.

“Apabila kewenangan ini dialihkan ke jaksa, penanganan perkara hukum akan menjadi tidak terpadu,” ujarnya,pada Kamis 23 Januari 2025.

Pada Pasal 12 ayat 11, disebutkan bahwa masyarakat dapat melapor ke jaksa jika laporan kepada polisi tidak ditanggapi dalam 14 hari. Jaksa memiliki hak untuk menegur polisi, bahkan memeriksa dan menuntut kasus secara langsung.

“Ini menciptakan sistem yang tidak jelas. Jaksa yang menerima laporan masyarakat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem penyidikan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Dr. Prija juga menyoroti Pasal 30B yang memperluas kewenangan kejaksaan, termasuk hak untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, hal ini membawa kekhawatiran baru terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

“Pasal ini mengembalikan jaksa sebagai penyidik, seperti era Hindia Belanda hingga Orde Baru. Padahal, tatanan distribusi kewenangan saat ini sudah baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi pelaksanaan restorative justice yang dalam RUU ini hanya dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, konsep ini bertentangan dengan asas adil, cepat, dan murah jika tidak dilaksanakan sejak tingkat penyidikan oleh polisi.

“Jika restorative justice dilakukan oleh jaksa, masyarakat harus menunggu pemberkasan di penyidik selesai. Ini tidak sesuai dengan tujuan keadilan restoratif,” tegasnya.

Dr. Prija mengusulkan penerapan sistem jaksa wilayah sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi penanganan hukum. Dalam sistem ini, jaksa berkantor di kantor polisi, seperti model kerja di KPK.

“Polisi tetap bertugas menyidik, sementara jaksa berkoordinasi untuk pengumpulan barang bukti. Sinergi ini dapat mengurangi pengembalian berkas perkara yang berulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, tugas jaksa seharusnya difokuskan pada kasus-kasus khusus seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat yang merupakan extraordinary crime.

“Jika jaksa diberi kewenangan untuk menyidik kasus ideologi, keamanan, dan sosial budaya, ini akan menimbulkan konflik kepentingan dengan polisi dan merusak kepastian hukum,” katanya.

RUU KUHAP ini, menurut Dr. Prija, dapat membuka peluang terjadinya abuse of power. Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat terkait pembagian kewenangan antara polisi dan jaksa.

“Di seluruh dunia, penyidik adalah polisi dan penuntut adalah jaksa. Jika aturan ini diterapkan, masyarakat akan bingung siapa yang berwenang menyidik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar DPR RI melakukan revisi pada RUU ini sebelum disahkan. Jika tidak, konflik kewenangan antara polisi dan jaksa berpotensi memperburuk sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sumber Berita: Malang Post.Com

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Fleksibilitas Pembelajaran Ramadan 2025 di Kukar, Fokus pada Nilai Spiritual

Next Post

Tim Jatanras Polda Kaltim Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah di Balikpapan

Admin JM

Admin JM

Next Post
Tim Jatanras Polda Kaltim Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah di Balikpapan

Tim Jatanras Polda Kaltim Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah di Balikpapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved