• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rayuan Nonton Kartun Jadi Tipu Daya, Paman di Kutim Lakukan Tindakan Tak Pantas pada Keponakan

Admin JM by Admin JM
January 19, 2024
in Daerah, Hukum
0
Rayuan Nonton Kartun Jadi Tipu Daya, Paman di Kutim Lakukan Tindakan Tak Pantas pada Keponakan

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalmahakam.com, SANGATTA – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, berinisial A, yang berusia 18 tahun. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Kutim.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, peristiwa ini telah dialami oleh korban pada bulan September 2023 lalu. Kala itu, pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk mengajak korban masuk ke kamarnya. Di sana, pelaku menawarkan korban untuk menonton kartun di ponselnya.

Namun, di balik niat baik itu, pelaku ternyata memiliki nafsu bejat. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan melakukan tindakan asusila.

“Pelaku menurunkan celana korban dan melancarkan perbuatannya kurang lebih tiga menit,” kata AKP Dimitri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024).

Tidak puas dengan sekali, pelaku mengulangi perbuatannya di hari yang sama. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pengamanan Presiden RI di IKN Berjalan Lancar dan Memberikan Rasa Nyaman

Next Post

Perhatikan Status Keanggotaan: Pemilihan Ketua Baru PWI Kaltim dengan Aturan Baru

Admin JM

Admin JM

Next Post
Perhatikan Status Keanggotaan: Pemilihan Ketua Baru PWI Kaltim dengan Aturan Baru

Perhatikan Status Keanggotaan: Pemilihan Ketua Baru PWI Kaltim dengan Aturan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved