jurnalmahakam.com, Tenggarong – Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tenggarong. Seorang pria berinisial AP (37), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil ditangkap polisi saat membawa 48 poket sabu-sabu dengan berat total 12,1 gram brutto. Penangkapan berlangsung di Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, pada Sabtu (6/9/2025) malam.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe SH MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Mendapat laporan, tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Dwi Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Menurut Kapolsek, sekitar pukul 19.00 Wita petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Ketika dilakukan pemeriksaan, AP berusaha menyembunyikan barang bukti di sela lantai samping terpal. Dari lokasi itu, polisi menemukan 48 poket sabu yang sudah dikemas rapi. “Saat digeledah, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu, namun upayanya berhasil digagalkan,” ungkap Kapolsek.
Dalam interogasi awal, AP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti rencananya akan dikirim ke kawasan Km 1 Loa Janan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui. Sebagai kurir, AP dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika, seperti satu bungkus rokok, amplop putih, dan korek api. Semua barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar,” tegas Kapolsek.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, di antaranya anggota kepolisian berinisial DSD (40), GTM (57), YP (42), serta seorang warga sipil MZ (45). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman ini diharapkan memberikan efek jera, baik bagi tersangka maupun pihak lain yang mencoba melibatkan diri dalam peredaran narkoba.
Polsek Loa Janan juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Informasi dari warga terbukti sangat membantu dalam menggagalkan peredaran sabu yang jumlahnya cukup besar di wilayah Tenggarong. Sinergi aparat dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (vn)