jurnalmahakam.com, Tenggarong – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meringkus seorang pengedar sabu berinisial MAF (23). Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah kontrakan di Desa Karang Tunggal, RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu seberat kurang lebih 19 gram.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap jaringan narkotika tersebut. Ia menuturkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga menduga bahwa kontrakan yang ditempati MAF kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan laporan warga, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka MAF dalam kondisi tertidur di kontrakannya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat kurang lebih 10,50 gram dan 30 poket kecil sabu dengan berat sekitar 8,56 gram,” jelas IPTU Aulia.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang erat kaitannya dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti itu antara lain satu unit ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta tas selempang yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika. Saat diinterogasi, MAF mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan memang miliknya dan akan diedarkan.
Proses penggeledahan yang dilakukan polisi juga disaksikan oleh dua orang saksi dari kepolisian, yakni A.S. dan F.R., guna memastikan transparansi tindakan hukum. Dengan demikian, seluruh barang bukti dan tersangka dapat langsung diamankan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara tuntas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang selama ini khawatir dengan maraknya peredaran narkotika. Keberhasilan aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperjualbelikan narkoba di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang. (vn)