jurnalmahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Polemik terkait pencopotan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru setelah Kepolisian Republik Indonesia resmi mencopot AKBP Dody Surya Putra dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Mabes Polri yang dikeluarkan pada Rabu (20/8/2025).
Dalam rotasi jabatan yang ditetapkan, posisi Kapolres Kukar kini diemban oleh AKBP Khairul Basyar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Berau. Adapun jabatan Kapolres Berau kemudian digantikan oleh AKBP Ridho Tri Putranto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa rotasi jabatan tersebut merupakan hal lumrah dalam tubuh Polri. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik.
“Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.
Namun, meskipun keputusan tegas telah diambil, publik masih diwarnai dinamika lain. Beredar di media sosial sebuah surat seruan aksi yang mengatasnamakan Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT. BDA. Dalam seruan itu, mereka menuntut pencopotan Kapolres Kukar yang dianggap arogan dan bahkan dituduh telah melecehkan Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Samual.
Padahal, faktanya, Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra sudah dicopot sesuai keputusan resmi Mabes Polri. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: mengapa aksi seruan masih bergulir, padahal tuntutan yang disuarakan sudah dipenuhi?
Merespons situasi tersebut, Ketua Adat Desa Budaya Pampang, Esrom Palan, turut menyampaikan imbauannya. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar luas di media sosial.
“Pihak kepolisian sudah mengambil sikap yang jelas, dan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai. Kita patut bersyukur karena Kapolri telah bertindak cepat dan tepat. Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kaltim,” tegas Esrom Palan.
Imbauan itu menjadi penegasan bahwa langkah Kapolri dan Kapolda Kaltim sudah menjawab tuntutan publik. Pencopotan yang dilakukan dengan segera menunjukkan keseriusan Polri menjaga marwah institusi sekaligus kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, publik tetap diminta waspada terhadap adanya provokasi lanjutan yang bisa memecah belah persatuan. Dengan keputusan resmi yang telah dijalankan, masyarakat diharapkan memusatkan perhatian pada upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial di daerah.
Kondisi ini menjadi pembelajaran penting mengenai bagaimana arus informasi di media sosial bisa mempengaruhi opini publik, bahkan setelah persoalan selesai secara institusional. Oleh karena itu, semua pihak diminta lebih cermat memilah informasi agar tidak mudah terseret pada isu yang justru berpotensi mengganggu stabilitas daerah. (vn)