jurnalmahakam.com, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Rabu malam, (6/8/25), petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 5,12 gram bruto.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Yos Sudarso, yang kerap menyasar para buruh dan sopir pelabuhan. “Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Opsnal,” ungkapnya.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Zaqi Ur Rahman, tim melakukan pengintaian di lokasi. Tepat pada pukul 00.05 WITA, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 11 paket sabu siap edar.
“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada buruh pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu per paket,” terang AKP Yusuf.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta sebuah ponsel yang diduga kuat dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling berat mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, AKP Yusuf juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting, terutama dengan memberikan laporan atas segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda, sehingga pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat mutlak diperlukan,” tambahnya.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya di kawasan strategis seperti pelabuhan. Keberhasilan operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun jaringan pengedar yang beroperasi di Samarinda dan sekitarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beraksi. Aparat juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin, terutama di titik-titik rawan transaksi narkotika.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika. Keberanian melapor akan menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. (vn)