jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara — Upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, berhasil diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 19.50 WITA, melalui operasi yang digelar tim Polsek Kembang Janggut.
PS tidak dapat berbuat banyak ketika kediamannya digerebek. Keberadaan sabu-sabu yang ia simpan di dalam rumah sudah lebih dulu menjadi target penyelidikan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Menurut polisi, pengungkapan ini berawal dari keresahan warga yang khawatir lingkungan mereka menjadi tempat peredaran narkotika.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito, menyampaikan keterangan resmi pada Selasa (5/8/2025). Dalam penjelasannya, AKP Pujito mengatakan bahwa pihak kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat dengan langkah cepat dan terukur.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” jelas AKP Pujito.
Penggeledahan di rumah PS menghasilkan temuan yang signifikan. Polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu dengan total berat kotor 6,52 gram. Barang bukti tersebut disimpan secara rapi dalam sebuah kaleng rokok hitam bermerek Dji Sam Soe.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu. Barang-barang yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, sebuah ponsel merek Infinix warna emas, plastik klip bening, sendok takar, sejumlah plastik kosong, serta potongan kardus bertuliskan angka “2” dan “5”. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini, lanjut AKP Pujito, merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025, sebuah operasi yang menyasar daerah rawan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Hasil operasi ini sekaligus menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kukar. Menurut aparat kepolisian, kejahatan narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi penerus bangsa. Karena itu, upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terus dilakukan secara simultan.
Kini, PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolsek Kembang Janggut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, PS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kembang Janggut menegaskan tekadnya untuk terus meningkatkan patroli, memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, serta menggencarkan penyuluhan mengenai bahaya narkoba. Keseriusan aparat di lapangan diharapkan mampu menutup celah bagi para pelaku peredaran gelap yang mencoba memanfaatkan kondisi masyarakat di pedesaan.
Dengan tertangkapnya PS, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Sementara itu, proses hukum terhadap PS masih terus berjalan, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kepemilikan sabu-sabu tersebut. Dihimbau oleh aparat kepada semua masyarakat dapat membantu jika memiliki informasi sekecil apapun. (VN)