jurnalmahakam.com, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada operasi terbaru, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan, beserta barang bukti yang ditemukan saat patroli rutin.
Peristiwa ini bermula saat aparat Polsek Samarinda Seberang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi dengan tujuan mencegah aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim, pengendara motor tersebut ternyata kedapatan membawa barang terlarang. Dari kantong celana pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi segera mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Samarinda Seberang. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Juncto Pasal 131 Juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujar Kanit Reskrim.
Proses hukum kini sedang berjalan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak pidana narkotika di Samarinda Seberang.
Selain memberikan keterangan mengenai ancaman hukum yang menjerat pelaku, pihak Polsek juga menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan pengawasan di lapangan. Kegiatan patroli tidak hanya ditujukan untuk menekan angka balapan liar, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mendeteksi kemungkinan adanya tindak kejahatan lain, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Kanit Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, kerja sama yang terjalin antara aparat dan masyarakat merupakan kunci dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Ipda Rizky Tovas.
Upaya pemberantasan narkotika memang tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat. Dengan adanya informasi yang cepat dan akurat dari warga, proses pengungkapan kasus akan lebih efektif dan mencegah jatuhnya lebih banyak korban dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus kali ini juga memperlihatkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di Samarinda dan sekitarnya. Peredaran barang haram ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas pada keluarga dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, langkah tegas yang dilakukan aparat patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik rawan peredaran narkoba maupun lokasi yang sering digunakan untuk balapan liar. Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menekan angka kriminalitas, tetapi juga membangun rasa aman di tengah masyarakat.
Dengan kasus terbaru ini, Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika. Polsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak besar terhadap stabilitas sosial dan keamanan. Dukungan dan kepedulian masyarakat diharapkan dapat mempercepat upaya bersama dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Samarinda.(VN)