jurnalmahakam.com, Samarinda – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) dan langsung menyita perhatian publik karena barang bukti yang ditemukan cukup jelas menunjukkan adanya transaksi terlarang.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di kawasan tersebut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti tim kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dalam operasi itu, petugas menemukan dua pria yang menimbulkan kecurigaan karena gerak-geriknya tidak wajar.
“Satu orang terlihat memantau situasi di pinggir jalan, sementara satu lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih untuk mengambil paket yang diduga narkotika,” ungkap AKP Kadiyo saat memberikan keterangan pers.
Tidak ingin kehilangan momentum, petugas langsung menghentikan RAM yang saat itu berada di lokasi. Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan polisi, sebab di dalam bungkus rokok Esse berwarna oranye ditemukan 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 3,03 gram. Penemuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa transaksi narkotika tengah berlangsung.
“Kedua orang tersebut bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan kasus narkotika di Samarinda. Menurut catatan kepolisian, peredaran sabu masih mendominasi tindak kriminal narkotika di Kalimantan Timur. Barang haram tersebut kerap menyasar kelompok usia muda, termasuk kalangan buruh, pekerja lepas, hingga pelajar. Situasi ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri, karena dapat merusak generasi penerus bangsa.
Dalam kasus ini, RAM akan menghadapi proses hukum dengan ancaman yang cukup berat. Sesuai dengan ketentuan, ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara, serta denda yang jumlahnya bisa menjerat pelaku secara finansial.
Penangkapan RAM juga menjadi bukti nyata peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Tanpa adanya laporan dari warga sekitar, peredaran sabu di kawasan Jalan Mutiara kemungkinan besar masih akan berlangsung secara bebas. Kepolisian pun mengapresiasi partisipasi masyarakat dan berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga keamanan kota.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika. Upaya bersama antara polisi dan warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di Samarinda.
Dengan pengungkapan kasus pada (4/8/25) ini, Polsek Samarinda Kota berharap dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan kepada para pelaku maupun calon pelaku lain agar tidak lagi mencoba terlibat dalam jaringan narkotika. (vn)