jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (3/8/2025).
Empat tersangka berinisial AW (30), M (55), D (48), dan AR (34) diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Samarinda. Mereka diduga kuat telah mencuri satu unit genset merek Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart yang ditaksir senilai Rp 121,37 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Sandro Benfranch (33) pada 9 Agustus 2025. Korban yang merupakan penanggung jawab operasional mendapati genset tower telekomunikasi hilang setelah alarm gangguan sistem berbunyi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa aksi pencurian telah direncanakan sejak 2023. AW dan M berperan sebagai otak kejahatan. Keduanya merekrut AR untuk mengangkut genset dengan truk crane Hyundai KT-8416-MD, serta melibatkan D yang bekerja di perusahaan mitra PT XL Smart. Peran D sangat vital karena memberikan kode akses masuk area tower.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono langsung bergerak. Operasi dimulai dengan penangkapan M di Gang Ogok, Kelurahan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Beberapa jam kemudian, AW berhasil diringkus di kontrakannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Selanjutnya, polisi mengamankan D di kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo, dan terakhir AR di Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo.
Kapolsek menjelaskan, “Setelah berhasil membawa genset, para pelaku menjualnya kepada seseorang di Surabaya melalui marketplace Facebook seharga Rp 30 juta. Barang tersebut diangkut menggunakan truk ke Surabaya dan hingga kini masih dalam proses pencarian.”
Uang hasil penjualan dibagi tidak merata. AW mendapat Rp 12,5 juta, D memperoleh Rp 7,5 juta, AR hanya menerima Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya dipegang M.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk crane, empat unit telepon genggam milik tersangka, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 17,1 juta. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, serta turut serta dalam tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti genset yang telah dijual ke luar daerah. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Loa Janan. (vn)