jurnalmahakam.com, Samarinda — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi meningkat selama musim kemarau, jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Samarinda melakukan kegiatan pemasangan baliho, spanduk, dan pembagian pamflet imbauan kepada masyarakat pada Minggu (03/08/2025) pagi.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 10.35 Wita tersebut dilaksanakan di dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di area Kebun Raya Samarinda, sedangkan lokasi kedua ditempatkan di Simpang Empat pintu masuk Pampang, Kecamatan Samarinda Utara. Kedua lokasi itu dipilih lantaran merupakan jalur lalu lintas utama yang banyak dilalui masyarakat, sehingga diharapkan pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan lebih luas.
Pelaksana tugas dalam kegiatan sosialisasi itu adalah AKP Danovan, SH, yang bertindak selaku Ps. Kasat Binmas Polresta Samarinda. Ia didampingi oleh Aipda Warisman, yang dalam kegiatan tersebut menjalankan peran sebagai Paurmin Satbinmas.
Dalam kesempatan itu, kepolisian memberikan penekanan mengenai bahaya membakar hutan dan lahan. Mereka mengingatkan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berdampak panjang terhadap kualitas hidup masyarakat.
Pihak kepolisian secara langsung menyampaikan pesan kepada warga bahwa “tindakan pembakaran tersebut dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk seperti kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi udara, perubahan iklim, kerugian ekonomi, gangguan sosial, serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.”
Selain menyampaikan pesan terkait bahaya Karhutla, masyarakat juga diingatkan mengenai aspek hukum yang mengatur persoalan ini. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terdapat ketentuan pidana tegas terhadap pelaku. Disebutkan dalam Pasal 78 ayat 3, bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kepolisian menegaskan bahwa aturan hukum ini harus dipatuhi masyarakat, sebab selain kerugian lingkungan, Karhutla juga seringkali menimbulkan masalah kesehatan serius seperti gangguan pernapasan akibat kabut asap. Situasi tersebut kerap merugikan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit kronis.
Tidak hanya sebatas imbauan, dalam kegiatan itu Polresta Samarinda juga memberikan nomor kontak darurat. Warga dipersilakan untuk melapor segera apabila menemukan adanya tanda-tanda titik api ataupun pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mekanisme laporan dapat dilakukan dengan menghubungi call center Polresta Samarinda di nomor 110, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6339-1977.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, jalur komunikasi tersebut terbuka selama 24 jam penuh. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kejadian darurat, sehingga upaya penanganan bisa dilakukan lebih dini sebelum api membesar dan menyebar luas.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Antusiasme masyarakat terlihat dari interaksi mereka dengan petugas, terutama saat menerima pamflet yang berisi informasi rinci terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Respon positif tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar warga telah memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menyadari ancaman serius dari Karhutla jika tidak dicegah sejak dini.
Pihak kepolisian berharap melalui langkah-langkah sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, angka kejadian Karhutla di wilayah Samarinda dapat ditekan seminimal mungkin. Upaya ini bukan hanya sebatas kewajiban kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
Kegiatan yang digelar pada Minggu pagi itu menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama menghadapi musim kemarau yang rawan akan potensi kebakaran. Sosialisasi di ruang publik dengan media visual berupa baliho dan spanduk diharapkan menjadi pengingat yang selalu terlihat oleh masyarakat, sehingga pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan secara konsisten.(VN)