jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sanga Sanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 04, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi awal penangkapan ini diperoleh dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut. Petugas yang mengamati gerak-gerik T akhirnya mendapati bahwa pria tersebut hendak keluar rumah dengan gelagat mencurigakan. Pada saat itu, petugas segera melakukan tindakan untuk mengamankan T.
“Saat diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang satu poket sabu. Namun berhasil kami kejar dan amankan,” ungkap Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, S.H., Senin (4/8/2025).
Dalam proses penggeledahan di rumah T, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai saksi, ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 9 poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram, 11 plastik klip kosong, 1 plastik klip ukuran besar, 1 pipet kaca, 1 pipet plastik, sobekan plastik hitam, 1 unit ponsel merek Realme, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2865 RN.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh pelaku dari Kota Samarinda dengan harga Rp150.000 per poket. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi dua bagian yang lebih kecil untuk dijual kembali seharga Rp200.000 per poket. Cara ini digunakan pelaku untuk meraih keuntungan lebih besar dengan modal yang relatif kecil.
Kapolsek Sanga Sanga menegaskan bahwa tersangka tidak hanya mengakui kepemilikan sabu tersebut, tetapi juga secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang melakukan praktik jual beli narkoba untuk mendapatkan keuntungan. “Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan kini sudah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sanga Sanga. Kepolisian berharap masyarakat dapat terus bekerja sama memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya kolaborasi yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, peredaran narkotika diharapkan dapat ditekan secara maksimal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku tindak pidana narkotika, termasuk pengedar.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan T, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri sumber barang haram yang masuk dari Samarinda.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan, pihak kepolisian optimistis dapat menekan angka peredaran narkoba di Kutai Kartanegara. Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas yang terindikasi terkait narkotika
Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Sanga Sanga berharap menjadi efek jera bagi para pelaku lain yang mencoba melakukan tindak kejahatan serupa.(VN)