jurnalmahakam.com, Samarinda – Seorang pria berinisial A (43) mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan di tempat kerjanya di Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Jumat (1/8/2025) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.20 Wita ketika korban dan pelaku, yang merupakan rekan kerjanya, sedang beristirahat di dapur kantor. Dalam suasana yang seharusnya menjadi waktu istirahat, kondisi tiba-tiba berubah tegang akibat cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku berinisial H (55), yang bekerja sebagai sopir, kemudian memukul korban menggunakan pahat—alat kerja yang dikenal memiliki sifat tajam sekaligus keras dan berbahaya.
Benturan keras itu menyebabkan korban mengalami luka parah hingga bersimbah darah. Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan, rekan kerja korban segera mengambil tindakan cepat dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Situasi panik sempat terjadi di lokasi ketika sejumlah karyawan lain berusaha memberikan pertolongan pertama sebelum korban akhirnya dibawa pergi dengan kendaraan darurat. Beberapa di antara mereka tampak histeris karena tidak menyangka perdebatan kecil bisa berakhir dengan kekerasan fisik seberat itu.
Informasi mengenai kejadian ini pertama kali diterima oleh istri korban, B (50), yang mengetahui kabar buruk itu dari keponakannya. “Saya langsung telepon teman-teman suami, mereka bilang dia luka parah habis berkelahi di dapur makan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kesedihan dan kekhawatiran mendalam terlihat jelas dari raut wajah istri korban, yang berharap suaminya dapat segera pulih dari luka yang diderita.
Tidak lama berselang, laporan diterima oleh petugas Polsek Sungai Kunjang. Aparat bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar pukul 19.52 Wita, pelaku berhasil diamankan di sekitar warung-warung dekat lokasi kejadian. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan berarti, meski pelaku sempat mencoba menyingkir dari kerumunan warga yang mulai resah mendengar kabar penganiayaan itu. Situasi di sekitar lokasi penangkapan sempat menyedot perhatian warga yang penasaran dan ikut menyaksikan jalannya proses hukum awal tersebut.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar, membenarkan insiden penganiayaan tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui memukul korban menggunakan pahat saat berada di dapur makan karyawan. Barang bukti juga sudah kami amankan,” tegas AKP Yohanes.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat kronologi kejadian. Selain itu, tim penyidik juga melakukan visum terhadap korban untuk memastikan tingkat keparahan luka yang dideritanya. Semua langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Motif pelaku masih didalami secara intensif. Meski pelaku telah mengakui tindakannya, pihak kepolisian ingin memastikan apakah insiden ini murni karena cekcok sesaat atau ada persoalan lain yang sudah berlangsung lama antara pelaku dan korban. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah ada faktor tekanan pekerjaan, perbedaan pendapat, atau masalah pribadi yang memicu tindak kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, H kini ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya cukup berat berupa pidana penjara. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang betapa cepatnya perselisihan sepele dapat berubah menjadi tragedi berdarah jika tidak disikapi dengan bijak. (VN)