jurnalmahakam.com, Sangatta — Kepolisian Resor Kutai Timur menggelar Press Conference pada Rabu (30/07/2025) terkait pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam Tahun 2025, yang dirangkai dengan pemusnahan 33 knalpot brong hasil sitaan selama operasi berlangsung. Kegiatan berlangsung di Auditorium Polres Kutim dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Subdenpom dan Pomal Sangatta, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kasat Lantas Polres Kutim, serta jajaran Polres Kutai Timur.
Dalam keterangan yang disampaikan pada forum resmi tersebut, penekanan diarahkan pada tujuan Operasi Patuh Mahakam 2025 yaitu peningkatan kepatuhan berlalu lintas serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penegasan ini menjadi inti dari jalannya paparan, karena penggunaan knalpot brong dinilai bertentangan dengan ketertiban dan kenyamanan warga di ruang publik. Rangkaian kegiatan dikemas formal, dengan urutan acara yang menunjukkan bahwa agenda pemusnahan merupakan bagian dari pesan yang ingin ditegaskan kepada masyarakat.
Kapolres Kutai Timur menegaskan komitmen penegakan aturan secara konsisten. “Sebanyak 33 knalpot brong kami sita dan hari ini dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan resmi mengenai hasil penindakan yang telah dilaksanakan selama operasi. Penekanan pada kata “komitmen” menandai bahwa langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya nyata yang diarahkan untuk menghadirkan situasi berlalu lintas yang lebih tertib.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan alat pemotong logam di hadapan para undangan dan awak media. Tahapan pemusnahan yang ditunjukkan di lokasi acara menjadi penanda berakhirnya masa simpan barang bukti sitaan tersebut, sekaligus membarui pesan bahwa perangkat yang tidak sesuai ketentuan memang tidak lagi boleh beredar. Di titik ini, penyelenggara mendorong pembacaaan yang sama: bahwa ketertiban di jalan memerlukan kepatuhan bersama terhadap spesifikasi teknis kendaraan.
Kehadiran unsur Forkopimda dan instansi terkait antara lain dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Subdenpom dan Pomal Sangatta, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kasat Lantas Polres Kutim, serta jajaran Polres Kutai Timur, menguatkan nuansa kolaboratif. Pada tataran penyelenggaraan, kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan rangkaian peran yang saling terhubung, dari penegakan, penanganan, hingga sosialisasi kepatuhan. Di dalam forum konferensi pers, susunan pihak yang hadir dipaparkan agar publik melihat keterkaitan lintas instansi dalam agenda Operasi Patuh Mahakam 2025.
Kapolres Kutai Timur juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan menghindari modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Ajakan tersebut ditegaskan kembali pada bagian penutup sambutan, sebagai penanda arah perubahan perilaku yang diharapkan. “Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya dan tanggung jawab bersama,” tutup Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. Dengan kalimat penutup itu, pesan yang ingin disampaikan menempatkan ketertiban sebagai cerminan budaya, sehingga kepatuhan tidak hanya dipandang dari sudut kewajiban, tetapi juga dari faktor pembiasaan dan teladan.
Di dalam keseluruhan uraian, rangkaian informasi yang disampaikan tetap berada dalam koridor pelaksanaan operasi, hasil sitaan, mekanisme pemusnahan, dan ajakan untuk tertib. Penekanan tetap pada kepatuhan berlalu lintas serta kesesuaian spesifikasi teknis, tanpa keluar dari substansi yang dipaparkan dalam naskah. Dengan demikian, penyajian ulang ini menjaga struktur informasi sebagaimana disampaikan pada forum resmi.(VN)