jurnalmahakam.com, Samarinda – Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pada Rabu (30/07) terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CRHA, yang berlangsung di Lobby Polresta Samarinda. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Samarinda Ulu, Kanit Eksus Polresta Samarinda, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kanit Provos Polresta Samarinda, serta anggota Humas Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, (28 /07/2025) sekitar pukul 22.45 Wita. Peristiwa tersebut berlangsung di parkiran Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pihak kepolisian melalui tim opsnal gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AA, yang diketahui berusia 46 tahun dan merupakan warga Samarinda. AA juga tercatat masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban yang menggunakan atribut ojek online datang bersama temannya untuk membeli makanan di lokasi tersebut. Setelah selesai, korban hendak keluar dari area parkir dengan motornya. Pada saat itu, anak tersangka meminta korban untuk membayar parkir sebesar Rp2.000. Namun, permintaan tersebut menimbulkan perdebatan dan cekcok antara korban dan anak tersangka.
Cekcok itu berujung pada tindakan lebih jauh ketika anak tersangka memanggil ayahnya. Tidak lama berselang, tersangka AA mendatangi lokasi dan langsung memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pukulan itu mengenai bagian mulut korban dan membuat situasi semakin tegang.
Usai kejadian, korban memilih meninggalkan tempat kejadian dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Tindak lanjut cepat dari aparat kepolisian terhadap laporan korban kemudian berujung pada penangkapan tersangka AA.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu file rekaman CCTV yang merekam insiden di lokasi kejadian serta hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda. Bukti-bukti tersebut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.
AKP Dicky Anggi Pranata menegaskan bahwa motif kasus ini didasari murni oleh kesalahpahaman antara korban dengan anak tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun tersangka merupakan seorang ASN aktif dan tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, hal tersebut tidak menghalangi jalannya proses hukum. “Proses hukum tetap akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polresta Samarinda menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di masyarakat. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari penggunaan kekerasan yang hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa konflik kecil sekalipun dapat berujung pada tindak pidana jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Aparat kepolisian berharap masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, sehingga tidak lagi mengedepankan emosi dalam menyikapi persoalan sehari-hari.
Selain itu, Polresta Samarinda juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat sekitar dalam upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan. Kesadaran dan kerjasama aktif warga sekitar dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan demikian, jalannya proses hukum terhadap tersangka AA diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai. (VN)