jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kasus peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menangkap seorang pria berinisial A (26), warga Kecamatan Muara Kaman, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah penginapan di Desa Kota Bangun III pada Senin (28/7/2025) sore.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu penginapan yang kerap didatangi orang luar daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah kamar di Penginapan Barokah, Jalan Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo, Desa Kota Bangun III. Petugas memastikan keberadaan tersangka di kamar nomor 04 sebelum melakukan penggerebekan.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan secara resmi dengan disaksikan kepala dusun setempat dan pemilik penginapan sebagai saksi.
“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan disaksikan kepala dusun setempat dan pemilik penginapan. Dari dalam kamar ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 11,42 gram, serta sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa sabu. Polisi juga menyita perlengkapan lain seperti bong, pipet kaca, korek api gas, kartu ATM, dan satu unit ponsel merek Vivo. Barang-barang tersebut diyakini sebagai perlengkapan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka A mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan adalah miliknya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan polisi atas keterlibatan tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kota Bangun bersama seluruh barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk aparat desa dan anggota kepolisian yang turut serta dalam operasi penangkapan.
Berdasarkan temuan dan barang bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti cukup berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Kota Bangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Antik Mahakam 2025, yang fokus pada penindakan kasus narkotika di Kutai Kartanegara.
Selain menegakkan hukum, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi. Partisipasi warga sangat krusial karena aktivitas peredaran narkoba kerap berlangsung secara tersembunyi dan sulit terdeteksi tanpa bantuan masyarakat. Dengan adanya laporan warga, polisi dapat lebih cepat bertindak dan mencegah narkotika beredar luas.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting untuk membantu aparat menekan angka peredaran narkoba yang kerap merusak kehidupan generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungannya masing-masing. Laporan masyarakat terbukti berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Oleh karena itu, peran serta warga sangat diharapkan untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba
Hingga saat ini, penyidik Polsek Kota Bangun masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terkait. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.(VN)