jurnalmahakam.com, Samarinda – Tragedi keluarga yang mengguncang warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda. Kasus ini menewaskan dua bocah kecil yang masih polos di Jalan Rimbawan I RT. 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H, menyatakan dengan tegas bahwa pelaku pembunuhan keji tersebut tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri, WD (24).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.45 WITA. Dua korban yang tak berdaya adalah Muhammad Zayn Al Malik berusia 4 tahun dan adiknya, Muhammad Amar Al Khaled, baru berusia 2 tahun. Keduanya ditemukan meninggal dunia di rumah mereka dengan kondisi sangat memprihatinkan.
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa motif tindakan keji ini dilatarbelakangi tekanan hidup dan masalah rumah tangga. “Pelaku mengaku tidak dapat menafkahi kedua anaknya karena telah beberapa bulan tidak bekerja. Puncaknya, sang istri menyatakan niatnya untuk pulang ke rumah orang tua dan meninggalkan kedua anaknya bersama pelaku. Hal inilah yang memicu kemarahan dan perbuatannya,” ungkap Hendri Umar.
Kronologi pembunuhan bermula sekitar pukul 16.00 WITA. Tersangka Wahyudi menarik tangan anak bungsunya, Muhammad Amar Al Khaled, ke ruang tamu. Dengan tangan kiri, ia mencekik leher sang anak. Tangan kanannya digunakan untuk membekap mulut dan hidung hingga sang buah hati berhenti bergerak. Setelah memastikan anak bungsunya meninggal, ia menggendong tubuh mungil itu ke ranjang di ruang tengah.
Tak lama kemudian, tersangka juga menyeret anak sulungnya, Muhammad Zayn Al Malik, ke ruang tamu. Dengan cara yang sama, ia mencekik leher dan membekap hingga korban kehilangan nyawa. Kedua anak tersebut kemudian dibaringkan berdampingan di atas kasur, tubuhnya dibungkus kain sarung, lalu ditutupi seprai berwarna kuning.
Kasus ini terungkap setelah Rumini, nenek pelaku, datang ke rumah. Ia begitu terkejut saat mendapati kedua cucunya tidak bernyawa dengan wajah membiru. Saat menanyakan apa yang terjadi, Wahyudi hanya menjawab singkat, “Aku khilaf, Nek.”
Namun, tragedi belum berhenti. Saat Rumini duduk di lantai dekat ranjang, Wahyudi mendadak menyerangnya. Ia mencekik dari belakang hingga dahi Rumini membentur lantai. Untungnya, Rumini berhasil melepaskan diri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Kesaksian lain datang dari Mita Krisdayanti, istri pelaku sekaligus ibu korban. Ia menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan anak-anak bersama suami saat berangkat kerja. “Saya baru tahu ketika dijemput tetangga, lalu melihat anak-anak sudah di RS Hermina,” ujar Mita dengan nada penuh kesedihan. Ia menambahkan bahwa rumah tangganya memang kerap diwarnai pertengkaran. Hal ini dipicu karena suaminya sudah beberapa bulan tidak bekerja, sehingga ia yang menjadi penopang kebutuhan keluarga.
Kini, Wahyudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Peristiwa ini menjadi perhatian besar publik Samarinda. Aparat kepolisian memastikan bahwa penyelidikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas tanpa kompromi. Tragedi memilukan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta warga sekitar yang tidak menyangka seorang ayah tega menghabisi darah dagingnya sendiri. Peristiwa memilukan ini menjadi pengingat betapa tekanan hidup dapat berujung pada tragedi keluarga yang tak terbayangkan. (VN)