jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Pengungkapan ini berlangsung pada Kamis, (17/7/25), di kawasan Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa pagi, (22/7/25), bahwa penggerebekan dilakukan di Wisma Bunga Mawar bersama tim gabungan dari Otorita IKN dan sejumlah instansi terkait.
“Pelaku yang kami amankan berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Muara Jawa Ulu,” jelas Ecky.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi anak di bawah umur. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung menggelar operasi malam hari. Saat digerebek, lokasi sedang beroperasi. Dua remaja perempuan, RK dan YS, masing-masing berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ditemukan di lokasi.
“Kami bahkan menemukan YS bersembunyi dalam gentong air di kamar mandi. Keduanya merupakan korban,” ungkap Ecky.
Awalnya, RK dan YS dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu karaoke. Namun, seiring waktu mereka diminta melayani tamu di kamar. Mereka dipaksa menyetor uang kepada IM setiap kali mendapat pelanggan, dengan tarif antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Selain itu, mereka dibebani biaya makan dan listrik sebesar Rp300 ribu per bulan, di luar utang yang terus bertambah.
IM membawa RK ke Kukar sejak Maret 2025, sementara YS tiba akhir Mei 2025. Keduanya dijanjikan ditanggung biaya hidup, namun kemudian ditagih sebagai utang. RK mengaku masih memiliki utang sekitar Rp5 juta, sementara YS disebut baru melunasi.
“Mereka tidak pernah diberi catatan jelas. Semua hanya berdasarkan omongan,” lanjut Ecky.
IM kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp600 juta,” tegasnya.
Sebagai informasi, Lokalisasi Galendrong berada di wilayah pesisir Muara Jawa yang berbatasan langsung dengan kawasan pembangunan IKN. Wilayah ini kerap menjadi sasaran operasi penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum. (vn)