jurnalmahakam.com, Tenggarong – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara warga Desa Jonggon dan oknum anggota Pasukan II Brimob Polri, yang sebelumnya diduga terlibat dalam insiden penganiayaan yang terjadi pada Jumat (18/7/2025). Mediasi berlangsung pada Senin (21/7/2025) pukul 15.00 WITA di ruang Tri Brata Polres Kukar dan menghasilkan keputusan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Mediasi ini difasilitasi langsung oleh jajaran Polres Kukar dan turut dihadiri perwakilan dari Polda Kalimantan Timur, Pasukan II Brimob Polri, Pemerintah Desa Jonggon, serta sejumlah tokoh masyarakat dari desa tersebut. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kukar, Kompol Roganda, yang menyampaikan pentingnya penyelesaian konflik dengan pendekatan kekeluargaan.
“Kami ingin memastikan bahwa masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cara yang adil serta menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Kompol Roganda di hadapan para peserta mediasi.
Danmen 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, juga hadir dalam forum tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban serta masyarakat Jonggon. Ia menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden ini. Kami berkomitmen menyelesaikannya secara baik-baik dan terbuka. Tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat. Kami tetap ingin menjadi mitra yang terpercaya dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak warga melalui tokoh masyarakat setempat, Abdul Latif, menanggapi dengan bijak dan menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami ingin hidup tenang dan aman. Tapi kami juga menghargai itikad baik pihak Brimob yang datang dan menyelesaikan ini secara damai,” tutur Abdul Latif.
Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan damai antara kedua pihak. Pihak Brimob menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih total, sedangkan pihak warga sepakat mencabut laporan serta tidak melanjutkan proses hukum.
Sebagai bentuk transparansi dan kesungguhan kesepakatan, warga diminta membuat pernyataan terbuka dalam bentuk video bahwa persoalan telah selesai secara damai. Selain itu, berita acara kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA tersebut ditutup dengan suasana kondusif dan penuh kelegaan. Polres Kukar memberikan apresiasi terhadap kedewasaan dan sikap terbuka yang ditunjukkan oleh semua pihak yang terlibat.
“Ini contoh nyata bahwa jika semua pihak mau duduk bersama dan saling terbuka, persoalan bisa diselesaikan tanpa harus memperkeruh keadaan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkas Kompol Roganda menutup forum mediasi tersebut. (vn)