jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Peristiwa dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob terhadap warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuai kecaman keras dari kalangan mahasiswa.
Pada Minggu, tanggal (20/7/25), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (BEM Unikarta) secara tegas menyampaikan pernyataan sikap mengecam tindakan represif tersebut. Insiden ini dinilai mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat.
Kepala Bidang Propaganda dan Aksi BEM Unikarta, Zulkarnain, menyoroti insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Brimob terhadap warga Jonggon. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi yang tidak semestinya muncul dari aparat negara.
“Lagi dan lagi kita diperlihatkan bagaimana arogansi aparat terhadap masyarakat Jonggon. Perihal masalah sepele, malah berujung pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob,” tegas Zulkarnain saat menyampaikan pernyataan resminya pada Minggu (20/7/2025).
Zulkarnain juga menyoroti bahwa ketidakadilan semacam ini kerap terjadi dan tak kunjung mendapat perhatian yang serius dari institusi terkait. Menurutnya, aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban justru menjadi sumber ketakutan dan kekerasan.
Lebih lanjut, BEM Unikarta menilai peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan oleh aparat yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keamanan negara.
“Berbagai kritik dan masukan terhadap kinerja mereka seolah tidak pernah didengarkan. Padahal, seharusnya itu menjadi bahan evaluasi demi kebaikan institusi ke depan,” tambah Zulkarnain.
Sebagai bentuk sikap moral dan akademik, BEM Unikarta menyampaikan tuntutan agar seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan diproses hukum secara transparan dan adil. Mereka juga mendorong agar status keanggotaan para pelaku dicabut sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
“Kami berharap seluruh oknum Brimob yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah paling tepat adalah mencabut status mereka sebagai anggota, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tandasnya.
BEM Unikarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang layak. Mereka menyerukan kepada semua pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, untuk turut serta mengawasi dan mengadvokasi kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam insiden di Jonggon tersebut. Warga masih menunggu kepastian dan kejelasan hukum atas kejadian yang telah mencoreng rasa aman di lingkungan mereka. (vn)