jurnalmahakam.com, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (08/07/25), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan dua pelaku narkotika serta penyitaan barang bukti sabu-sabu dengan berat total melebihi 1,2 kilogram.
Penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin pada Minggu, 6 Juli 2025. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang tampak gelisah dan mencurigakan di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, wilayah Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas yang mendekati pria tersebut disambut upaya melarikan diri, namun berhasil meringkusnya setelah pengejaran singkat.
Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial AJ (40), warga Palaran, ditemukan dua bungkus mie instan yang ternyata berisi sabu-sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Tidak menunggu lama, interogasi mendalam dilakukan hingga mengungkap keterlibatan tersangka kedua.
“AJ mengaku mendapatkan barang dari seseorang di daerah Palaran. Berbekal informasi itu, kami langsung lakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB (42) di rumahnya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur,” jelas Kombes Hendri Umar.
Setelah penggeledahan di rumah AB, total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari dua tersangka mencapai lebih dari 1.200 gram bruto atau 1,2 kilogram, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika berhasil diedarkan.
Kapolresta menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas keberhasilan operasi ini. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti konkret bahwa aparat keamanan bekerja serius dan cepat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di Samarinda. Ini tanggung jawab kita semua dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolresta.
Tersangka AJ dan AB kini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkoba masih terus digelorakan di Kota Samarinda, demi masa depan masyarakat yang bersih dan bebas dari pengaruh zat adiktif berbahaya. (vn)