jurnalmahakam.com, Jakarta – Pada Jumat, (04/07/25), menjadi momentum penting dalam dinamika organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Keputusan Nomor 352 Tahun 2025 terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Salah satu pergeseran signifikan adalah promosi Iman Wijaya dari posisi Kepala Kejati Kaltim menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sebagai penggantinya, Kejati Kaltim kini dipimpin oleh Dr. Supardi, SH, MH. Sosok ini bukan pendatang baru di wilayah Kalimantan Timur. Pada tahun 2020, Supardi pernah menjabat sebagai Wakajati Kaltim dan dikenal luas karena pendekatannya yang strategis dan komunikatif. Dengan pengalaman di bidang intelijen kejaksaan, Supardi diyakini mampu membawa Kejati Kaltim lebih responsif terhadap dinamika hukum daerah.
Mutasi ini juga menyentuh beberapa posisi strategis lain. Victor Antonius Saragih Sidabutar dipromosikan menjadi Kajati Bengkulu, digantikan oleh Zullikar Tanjung, SH, MH. Koordinator Kejati Kaltim, Dr. Jainah, SH, MH, berpindah menjadi Kajari Kaur di Bengkulu, sementara jabatan Asisten Tindak Pidana Umum kini dipegang oleh Didik Adyotomo, SH, MH.
Darfiah, SH, MH juga memperoleh promosi menjadi Kajari Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Adapun Arief Indra Kusumah Adhi, SH, MHum, dipercaya mengisi posisi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim, menggantikan posisi yang ditinggalkan.
Rotasi juga menyasar Sigid Januaris Pribadi, SH, MH yang dipercaya sebagai Kajari Pati, serta Adief Swandaru, SH, MH yang dipromosikan menjadi Koordinator Kejati Bangka Belitung.
Nama lain yang mencuri perhatian adalah Indra Rivani, SHut, SH, MH. Mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda yang kini menjabat sebagai Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim ini dipromosikan menjadi Koordinator di Kejati Kaltim. Dalam keterangannya pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, Indra menyatakan kebahagiaannya atas amanah tersebut. “Merasa bersyukur aja, diberi amanah di Kaltim lagi. Sebagai putra daerah masih bisa mengabdi dan mengawal penegakan hukum sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat Kaltim,” ucapnya.
Rangkaian mutasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI untuk memperkuat organisasi dan mempercepat pelayanan hukum di berbagai daerah. Dengan masuknya figur-figur baru yang berpengalaman, Kejaksaan berharap dapat semakin meningkatkan integritas, kinerja, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (vn)