jurnalmahakam.com, TENGGARONG – Jumat, (04/07/25) menjadi momentum penting bagi para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan hukum mereka. Pada hari tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang difokuskan pada upaya “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”.
Kegiatan edukatif ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kejati Kaltim, yakni Alfano Arif Hartoko, Kasi III pada Asisten Intelijen, dan Julius Michael Butarbutar, Kasi II pada Asisten Intelijen. Keduanya memberikan materi mendalam terkait tata kelola Dana Desa yang sesuai dengan aturan hukum serta menjelaskan berbagai bentuk potensi penyimpangan yang harus dihindari.
Camat Tenggarong, Sukono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Ia juga berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan penerangan hukum.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah menggelar kegiatan bermanfaat ini. Dengan adanya pemahaman hukum, perangkat desa akan lebih siap dan percaya diri dalam mengelola Dana Desa dengan baik,” ujar Sukono.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kegiatan ini terbukti berhasil menarik perhatian para peserta. Ia menyebutkan bahwa banyak peserta aktif berdiskusi dan bertanya mengenai kasus-kasus riil yang sering mereka temui dalam praktik pengelolaan Dana Desa.
“Melalui pendekatan preventif seperti ini, Kejati Kaltim ingin membangun budaya sadar hukum yang kuat di tengah masyarakat desa. Para perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan harus memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran,” kata Toni.
Ia juga menekankan bahwa peran aktif kepala desa dalam memahami hukum akan memberikan efek positif tidak hanya pada sistem pemerintahan desa, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berharap agar seluruh desa di Kecamatan Tenggarong mampu mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi. Edukasi hukum menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin Kejati Kaltim dalam mendorong pencegahan korupsi sejak dini, memperkuat sistem pengawasan internal, dan membangun budaya tata kelola keuangan desa yang berbasis hukum dan kejujuran. (vn)