jurnalmahakam.com, Samarinda — Aksi penganiayaan mengerikan terjadi di wilayah Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada hari Minggu, (29/06/25). Kejadian ini melibatkan seorang pelaku berinisial S yang secara brutal menikam korban berinisial F dengan sebilah pisau badik sepanjang 25 sentimeter. Akibatnya, korban mengalami luka serius di lengan dan perut.
Tidak lama setelah insiden terjadi, warga sekitar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti utama berupa pisau badik yang masih berlumuran darah.
Dalam pernyataannya kepada pers, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan pasal penganiayaan berat. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Korban saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit setempat. Kondisinya dilaporkan stabil meskipun harus menjalani beberapa tindakan medis akibat luka tusukan yang cukup dalam. Pihak keluarga korban pun berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami latar belakang dan motif tindakan pelaku. Ada kemungkinan bahwa perselisihan pribadi atau konflik lama menjadi pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, meskipun informasi tersebut masih bersifat dugaan awal.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Polsek Samarinda Seberang menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap bentuk perselisihan. Tindakan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam, tidak hanya berbahaya tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi warga di sekitar Kecamatan Samarinda Seberang agar lebih waspada dan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. Aparat berharap agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya potensi ancaman kriminal atau tindak kekerasan di sekitar tempat tinggal mereka. (vn)