jurnalmahakam.com, KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) merespons isu yang beredar terkait dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Disperindag menegaskan bahwa pengelolaan pasar tersebut dilakukan secara transparan dan tidak ada keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, membantah adanya keterlibatan pihaknya dalam transaksi lapak yang melanggar aturan.
Ia juga memastikan seluruh lapak telah melalui proses pendataan sebelum dilakukan pembongkaran.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak yang ilegal. Jika memang ada yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Sayid.
Pendataan lapak di Pasar Tangga Arung dilakukan oleh tiga lembaga, yakni Disperindag Kukar, Polnes Samarinda, dan Forum Pedagang, guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
“Jika benar ada kasus penipuan atau praktik yang merugikan, segera laporkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi agar tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi. (Adv Diskominfo Kukar/yh)