Jurnalmahakam.com, Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan hukum kepada para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui program fasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat industri kreatif di Kukar yang telah melahirkan berbagai produk unik dan inovatif.
“Kami sedang dalam proses memfasilitasi HAKI untuk sejumlah produk hasil kreativitas pelaku Ekraf di Kukar. Kami ingin memastikan bahwa hak cipta mereka terlindungi dengan baik,” ungkap David Haka, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, pada Jumat (22/3/2024).
Program ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak cipta tetapi juga untuk membantu para pelaku Ekraf dalam membangun ekosistem usaha yang kuat dan berkelanjutan. Dengan adanya HAKI, produk-produk kreatif tersebut akan mendapatkan pengakuan hukum yang memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berkembang tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta.
Dispar Kukar, bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim, terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAKI di kalangan pelaku Ekraf.
“Kami berharap dengan adanya HAKI, pelaku ekraf di Kukar dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengembangkan produk mereka, karena hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum,” pungkas David.
(ADV/Diskominfo Kukar)