• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Kritik Bos Smelter Nikel China, Jusuf Hamka Minta Pelunasan Utang Rp 800 Miliar

Admin JM by Admin JM
June 9, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalmahakam.com, Bos Smelter Asal China baru saja kena omel anggota DPR. Kabar tersebut menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Kamis (8/7).
Tak hanya itu, ada juga kabar mengenai salah satu pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang menagih utang senilai Rp 800 miliar ke pemerintah. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Bos Smelter Nikel China Disemprot DPR
Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, dan bos perusahaan smelter nikel yang banyak berasal dari China, untuk membahas tata kelola niaga nikel.
Saat awal rapat berjalan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno sebagai pimpinan rapat meminta masing-masing bos smelter memperkenalkan diri dan perusahaannya. Namun, ternyata banyak yang tak bisa hadir, sementara sisanya yang hadir banyak yang tak bisa Bahasa Indonesia.
Beberapa direktur utama perusahaan yang merupakan warga negara asing (WNA) memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris dan Mandarin. Eddy pun menegur karena rapat ini seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.

“Ini adalah sidang parlemen resmi dan semua sidang parlemen dilakukan dalam bahasa Indonesia. Ini adalah aturan, sehingga Anda harus diwakili oleh seseorang yang dapat berbicara dalam Bahasa Indonesia. Kami akan menunggu presentasi Anda jadi harap orang (penerjemah) Anda hadir di ruangan ini,” tegas Eddy.

Selain itu, para anggota Komisi VII DPR juga mengeluhkan banyak bos perusahaan smelter nikel yang tidak menghadiri undangan rapat. Adapun total perusahaan yang diundang yakni 20 perusahaan.
Salah satunya adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry yang diwakili oleh PT Gunbuster Nickel Industry yang merupakan perusahaan satu grup. Kemudian bos perusahaan PT Weda Bay Nickel juga tidak hadir.

Kemudian, Komisi VII DPR juga mencatat bos perusahaan smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel dan PT Dexin Steel Indonesia juga tidak hadir di RDP hari ini.
“Harus tegas kita pimpinan, kalau enggak gini terus, repot kita. Marwah kita jatuh, dilecehkan, yang diundang enggak mau hadir, enggak jelas. Kita harus tegas, kalau perlu, kalau enggak mau datang juga kita turunkan polisi manggil,” tegas Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto.
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), senilai Rp 800 miliar.
Jusuf Hamka mengungkapkan CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.

“Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan,” kata Jusuf Hamka saat dihubungi kumparan, Kamis (8/6).
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.
Jusuf Hamka menegaskan, pihaknya tidak mungkin menuntut lagi karena sudah menang. Dia juga meminta bantuan Menko Polhukam Mahfud MD agar membantu kasus pembayaran utang segera selesai.**

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

Next Post

Peran Vital Nikel dalam Industri: 4 Manfaat Utama dan Contoh Produk Terbuat dari Logam Ini

Admin JM

Admin JM

Next Post

Peran Vital Nikel dalam Industri: 4 Manfaat Utama dan Contoh Produk Terbuat dari Logam Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved